Lewati ke konten utama
Logo MAN 3 Maluku Tengah

Menata Gawai, Menjaga Fokus Belajar: MAN 3 Maluku Tengah Sosialisasikan Aturan Penggunaan HP

Menata Gawai, Menjaga Fokus Belajar: MAN 3 Maluku Tengah Sosialisasikan Aturan Penggunaan HP
15 Aug 2026 admin Humas

Usai pelaksanaan Dzikir dan Doa Kebangsaan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, keluarga besar MAN 3 Maluku Tengah melanjutkan kegiatan dengan sosialisasi pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) di lingkungan madrasah, bertempat di aula MAN 3 Maluku Tengah.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ibu Jainab Kilwalaga, S.Pd., M.Pd. sebagai bagian dari upaya madrasah menindaklanjuti kebijakan Kementerian Agama terkait penggunaan telepon seluler di lingkungan madrasah.

Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah Nomor B-626/Kk.25.02/2/PP.00/07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Penggunaan Telepon Seluler di Lingkungan Madrasah. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku terkait penggunaan telepon seluler di lingkungan madrasah.


Dalam kegiatan tersebut, Kepala MAN 3 Maluku Tengah menyampaikan materi mengenai kebijakan penggunaan HP secara bijaksana di lingkungan madrasah. Sosialisasi menekankan pentingnya penggunaan telepon seluler secara tertib dan bertanggung jawab, khususnya selama kegiatan pembelajaran serta kegiatan akademik maupun nonakademik yang diselenggarakan oleh madrasah.

Berdasarkan surat edaran yang menjadi dasar kegiatan, murid dilarang menggunakan telepon seluler selama kegiatan pembelajaran dan kegiatan akademik maupun nonakademik di madrasah, kecuali apabila digunakan untuk kepentingan pembelajaran atas izin guru. Kebijakan tersebut juga mendorong adanya pengawasan yang konsisten serta pembinaan terhadap pelanggaran dengan tetap mengedepankan prinsip edukatif dan perlindungan anak.

Selain itu, madrasah diarahkan untuk menetapkan kebijakan dan tata tertib penggunaan telepon seluler, menyediakan mekanisme penyimpanan HP apabila diperlukan sesuai kondisi madrasah, serta menunjuk petugas atau narahubung untuk melayani komunikasi penting antara orang tua/wali dengan murid selama berada di lingkungan madrasah.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Sejumlah murid turut menyampaikan pertanyaan dan tanggapan terkait penerapan kebijakan penggunaan HP di lingkungan madrasah. Pertanyaan diajukan oleh Rizky Julian Sallatalohy (Ketua OSIM), Safaraz Aulia A. Zein, dan Yusran Ibrahim Sumawan. Sesi tersebut menjadi ruang dialog antara murid dan pihak madrasah agar kebijakan yang diterapkan dapat dipahami secara utuh dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Melalui kegiatan ini, MAN 3 Maluku Tengah berkomitmen membangun lingkungan pendidikan yang lebih tertib, kondusif, dan fokus pada proses pembelajaran. Pembatasan penggunaan HP di lingkungan madrasah diharapkan tidak dimaknai semata-mata sebagai larangan, tetapi sebagai langkah edukatif untuk membantu murid menggunakan teknologi secara bijaksana, disiplin, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan.


Bagikan: