MAN 3 MALTENG
Madrasah Maju Bermutu Mendunia
Lembaga pendidikan formal atau persekolahan, berdiri dan pertumbuhannya dari dan untuk masyarakat sebagai pusat pendidikan formal merupakan kewajiban masyarakat. Lembaga tersebut bisa disebut sebagai suatu organisasi yang terikat kepada tata aturan formal berprogram dan bertarget atau bersasaran yang jelas serta memiliki struktur kepemimpinan penyelenggara atau pengelola yang resmi.
Bagi masyarakat Siri Sori Islam keberadaan lembaga pendidikan adalah merupakan suatu dambaan sekaligus suatu obsesi yang harus mereka wujudkan guna peningkatan potensi masyarakat serta mengatasi berbagi persoalan pendidikan yang saat ini sangat meresahkan anak-anak mereka.
Keseriusan masyarakat Siri Sori Islam dalam mendambakan pendidikan pada saat itu disebabkan pertimbangan semakin banyak produk lulusan Madrasah Tsanawiyah yang memang sangat repot melanjutkan pendidikan selanjutnya. Pada saat itu, lembaga pendidikan setingkat SMA/MA hanyalah SMA Negeri Saparua namun jarak tempuh pergi pulang kurang lebih 15 km dari Negeri Siri Sori Islam.
Dengan adanya dorongan Kepala Kantor
Departemen Agama Provinsi Maluku Bpk Drs. Muammad Pelupessy (Alm) serta usaha
keras yayasan Alhilal Siri Sori Islam akhirnya Madrasah Aliyah swasta Alhilal
dapat dialih statuskan menjadi Madrasah Aliyah Negeri dengan SK Penegrian
Nomor. 558 Tanggal 30 Desember 2003.